besaran tpp kabupaten karawang
Tunjangan-tunjangan tersebut termasuk calon guru dan kepala sekolah sebanyak 6.298 orang diberikan TPP masing-masing Rp 500.000 dan Rp 1.000.000," ujar Cellica saat sambutan upacara peringatan Hari Guru Nasional ke-54 di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Senin (25/11/2019). Baca juga: Di Hari Guru, SBY Justru Dapat Ucapan Terima Kasih
TRIBUNBEKASICOM, CIKARANG --Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid, mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di Pemkab Bekasi akan dicairkan pada bulan April ini, 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1443H.Besaran THR yang akan diterima sebesar 100 persen dari gaji pokok, sedangkan
penundaankenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, diberikan TPP sebesar 50 % selama 4 (empat) bulan; 3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, diberikan TPP sebesar 50 % selama 5 (Lima) bulan. j. PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat diberikan TPP sebagai berikut : 1.
BEPAS KARAWANG - Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Karawang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karawang yang telah merealisasikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh pengawas sekolah/madrasah di bawah Disdikpora Karawang mulai dari pengawas SD, SMP maupun Pengawas PAI Karawang. "Saya mewakili seluruh pengawas sekolah
KamiPNS Daerah Kabupaten Trenggalek yang bekerja khususnya di Sekolah sudah lama mendengar berita tentang remunerasi yang di dalamnya membahas tentang tunjangan kinerja PNS/ASN, namun sampai saat ini belum menerima atau belum ada tanda-tanda di realisasinya hal tersebut, saya berharap mudah-mudahan Kabupaten Trenggalek segera bisa mewujudkan / merealisasikan tunjangan kinerja bagi para
Er Sucht Sie Kölner Stadt Anzeiger. Karawang, – Beberapa akhir bulan kemarin sejumlah kejadian atau kasus di Kabupaten Karawang sempat menjadi sorotan publik. Tak hanya sekedar bahan perbincangan. Namun pengungkapan kasus tersebut pun sempat dilaporkan sampai ke Aparat Penegak Hukum APH. Salahnya satunya soal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai TPP PNS yang dilaporkan oleh salah satu PNS Karawang ke Kejari Kabupaten Karawang atas dugaan pemotongan sepihak atau tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Usut punya usut, TPP PNS di karawang ini bahkan sempat menjadi temuan BPK. Berdasarkan Hasil pemeriksaan atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran TA 2019 terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan beberapa temuan pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian. Pertama Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan PNS TPP Sebesar Pemerintah Kabupaten Karawang dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar atau 94,59% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Realisasi belanja pegawai tersebut antara lain berupa Belanja Gaji dan Tunjangan. Belanja Gaji dan Tunjangan merupakan belanja pembayaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat kepada seluruh PNS. Kedua Pembayaran gaji kepada pegawai melaksanakan Cuti Diluar Tanggungan Negara CLTN sebesar Hasil pemeriksaan diketahui bahwa PNS FW pada Dinas Pendidikan melaksanakan CLTN dengan periode tanggal 01 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 tetap meneima gaji bersih sampai dengan April 2019. Sehingga terdapat pembayaran gaji tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Ketiga Kelebihan pembayaran tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai yang telah mutasi sebesar Tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangam jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Ke empat Kelebihan pembayaran tunjangan umum, fungsional dan struktural sebesar dan tambahan penghasilan sebesar kepada pegawai yang sedang menjalani cuti besar Cuti besar merupakan cuti yang dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama enam tahun terus menerus tanpa terputus. Lama cuti besar adalah tiga bulan. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan penuh kecuali untuk tunjangan jabatan. Hasil pemeriksaan diketahui sebanyak 109 PNS masih menerima tunjangan jabatan pada saat cuti besar dengan nilai total kelebihan pembayaran tunjangan struktural, fungsional dan tunjangan umum sebesar ke lima Terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru TPG sebesar Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Pengujian dilakukan terhadap rincian pencairan per triwulan dari BPP Disdikpora dan data kepegawaian BKPSDM. Hasil pengujian menginformasikan adanya pembayaran TPG tidak sesuai ketentuan yakni terdapat kelebihan pembayaran terhadap dua guru yang telah menjalani pensiun dini/APS sebesar Ke enam Kelebihan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang tugas belajar sebesar Berdasarkan data yang diperoleh dari BKPSDMD, selama tahun 2019 sebanyak 11 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang kepada masing-masing pelaksana tugas belajar. Pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi pembayaran gaji sampai dengan bulan Desember 2019 diketahui masih terdapat realisasi pembayaran tunjangan umum kepada satu PNS dan tunjangan fungsional tiga PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar walaupun telah melewati jangka waktu enam bulan sejak melaksanakan tugas belajar dengan nilai total seluruhnya sebesar Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala BKPSDM menyatakan sependapat dengan uraian permasalahan tersebut. Pada tahun anggaran berikutnya, BKPSDM akan melaksanakan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan agar tidak terjadi kerugian negara kembali, BKPSDM akan selalu berkoordinasi dengan BPKAD dan OPD yang ada di Kabupaten Karawang. BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala BKPSDM untuk Meningkatkan koordinasi dan komunikasi berbagai pihak terkait yaitu Subbag Umum dan Kepegawaian OPD terkait dan Subbidang Anggaran BTL Pegawai BPKAD sehingga tidak terjadi keterlamabatan penyampaian dokumen sebagai dasar penginputan dalam aplikasi SIMGAJI dan Mempedomani Peraturan BKN mengenai ketentuan pemberian tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional. Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDM Karawang, Aang Rahmatullah melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, Dudi Alexandria mengaku sudah melakukan pengembalian. “Udah pada ngembaliin eta mah lamun belum mah muncul deui atuh temuan bpk taun berikutna harita mah nu cuti besar ada kelebihan bayar termasuk harita nu pak kaban udah ngembaliin,” terangnya melalui pesan Whatsap. red
SEMANGGI - Dana tambahan penghasilan pegawai TPP bagi aparatur sipil negara ASN di Pemkab Karawang, pada bulan Januari dan Februari 2021, dipotong sebesar 5 persen tanpa pemberitahuan dan persetujuan para ASN. Pemotongan TPP itu dilakukan untuk dana bantuan bagi korban banjir yang sempat terjadi di Karawang. Tercatat sedikitnya ada orang ASN Pemkab Karawang yang dana TPP-nya dipotong. Atas hal ini sejumlah aktivis anti korupsi di Karawang dan Jakarta menilai pemotongan TPP ASN oleh Pemkab Karawang secara sepihak dapat menyeret pihak-pihak terkait dan Bank BJB Cabang Karawang, sebagai instansi yang melakukan pemotongan TPP . Sebab pemotongan itu dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tidak melalui proses serta payung hukum yang berlaku. Ini jelas bertentangan dengan norma-norma rasa keadilan sebagai warga negara. Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Rahmat Gunadi mengadukan skandal pemotongan TPP ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Selasa 30/3/2021. Pengaduan ditujukan kepada Kepala Kejari Karawang Cq Kasi Pidsus perihal Laporan Informasi. Dalam laporan tersebut, Rahmat Gunadi menyatakan bertindak atas diri sendiri, melaporkan perbuatan melawan hukum atas pemotongan dana TPP secara sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dalam laporan itu, Rahmat Gunadi juga menceritakan pemotongan dana TPP terjadi pada tanggal 25 Maret 2021 terhadap Rek Bank BJB sebesar Rp atau sebesar 5 persen dari jumlah TPP Gunadi per bulan. Gunadi mengatakan, pemotongan itu dilakukan pihak BJB secara sepihak dan tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik rekening. "Saya tidak tahu ada pemotongan, tiba-tiba saya cek rekening, TPP saya berkurang dipotong lima persen," jelasnya. Baca juga Aneka Batik hingga Olahraga Ekstrem Dinilai Sandi Jadi Modal Kebangkitan Pariwisata Tanjung Lesung Tak hanya Gunadi, menurutnya semua pegawai di lingkungan Pemkab Karawang juga mengalami pemotongan TPP dan telah menjadi buah bibir yang viral di kalangan ASN Pemkab Karawang. "Jadi bukan hanya saya, semua pegawai di Pemkab Karawang, TPP-nya juga dipotog secara sepihak," jelasnya.
Ilustrasi UMR. Foto ShutterstockDi Indonesia, terdapat dua istilah yang digunakan untuk menyebut upah minimum bagi pekerja, yaitu UMK dan UMR. Upah tersebut wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja setiap bulannya. Lalu, apa perbedaan UMK dan UMR?UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, sedangkan UMR merupakan kependekan dari Upah Minimum Regional. Besarnya upah minimum di setiap daerah berbeda-beda disesuaikan dengan keadaan perekonomian dan biaya hidup masing-masing buku Ekonomi SMA Kelas XI oleh Dr. M. Suparmoko, dan Icuk Rangga Bawan, At., tinggi-rendahnya biaya hidup tersebut dapat diketahui dengan melihat indeks biaya hidup costs of living index atau tingkat inflasi setiap daerah. Upah minimum setiap daerah itulah yang kemudian dikenal dengan sebutan UMK atau UMR. Lalu, UMK dan UMR apa bedanya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut yang Dimaksud dengan UMR?Ilustrasi upah minimum. Foto ShutterstockSebagaimana telah disebutkan, UMR merupakan singkatan dari Upah Minimum Regional. Penyebutan UMR sudah berlaku sejak era reformasi. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1997 tentang Upah Minimum peraturan tersebut, UMR didefinisikan sebagai upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMR dibagi menjadi dua, yaitu UMR Tingkat I dan UMR Tingkat Tingkat I adalah upah minimum yang berlaku di satu provinsi. Sedangkan, UMR Tingkat II merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah jenis UMR tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, sepertiIndeks harga konsumen IHKKemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaanUpah umum yang berlaku di daerah tertentu dan antardaerahTingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapitaSejak tahun 2000, istilah UMR secara resmi diganti dengan UMK dan UMP Upah Minimum Provinsi. Meski demikian, masih banyak pekerja yang menggunakan UMR untuk menyebut standar upah atau gaji yang berhak diperoleh di wilayah tempat kerjanya setiap yang Dimaksud dengan UMK?Ilustrasi UMR. Foto Iqbal Firdaus/kumparanSesuai namanya, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah yang ditetapkan di wilayah kabupaten atau kota. Sementara, upah yang berlaku di tingkat provinsi disebut dengan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMK dan UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu dengan masa kerja kurang dari satu tahun dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum apabila sesuai dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan/atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan perusahaan nilai UMK sendiri dihitung menggunakan penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. UMK bisa berbentuk gaji pokok, bisa juga ditambah dengan tunjangan yang dimaksud dengan gaji pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Besaran gaji pokok tidak kurang dari 75% dari total gaji yang penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan berarti antara UMK dan UMR. Perbedaan keduanya hanya terletak pada penyebutannya yang berubah mengikuti aturan resmi dari Tertinggi di IndonesiaIlustrasi UMR. Foto ShutterstockSeperti yang disebutkan, meski namanya telah diubah menjadi UMK dan UMP, istilah UMR masih digunakan sampai sekarang. Di tahun 2023, UMR tertinggi di Indonesia masih didominasi wilayah Pulau Jawa. Berikut 5 kabupaten/kota dengan UMR tertinggi di Indonesia1. Kabupaten KarawangKabupaten Karawang menempati posisi pertama di daftar UMR tertinggi di Indonesia tahun 2023. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, kabupaten yang jadi kawasan industri terbesar itu memiliki UMK sebesar Kota BekasiMenyusul Karawang, Kota Bekasi ada di urutan kedua dengan besaran UMK senilai Tak hanya di seluruh Indonesia, besaran UMK tersebut juga menjadikan Bekasi sebagai kota dengan UMK terbesar kedua di daerah Provinsi Jawa Kabupaten BekasiMasih dari wilayah Jawa Barat, peringkat ketiga UMR tertinggi di Indonesia ditempati Kabupaten Bekasi. Besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 adalah DKI JakartaPemprov DKI Jakarta menetapkan gaji UMR Jakarta 2023 sebesar Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan besaran UMP Jakarta 2022, yaitu Kota DepokPada tahun 2022, Kota Depok memiliki UMK sebesar Di tahun 2023, UMK Depok naik sekitar dari sebelumnya menjadi Angka tersebut menjadikan Kota Depok sebagai daerah dengan UMK tertinggi ke-4 di Jawa yang dimaksud dengan UMK?Berapa UMR tertinggi di Indonesia?Apakah gaji pokok sama dengan UMK?
Pemerintah Provinsi Papua resmi meluncurkan e-TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis elektronik. Peluncuran dilakukan Gubernur Lukas Enembe disela-sela Rapat Kerja Daerah Rakerda 2018, Rabu 7/2, di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II peluncuran, Lukas mengatakan sistem ini dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara ASN. Diharapkan pula mampu memberikan dampak terhadap pelayanan kepada masyarakat secara optimal. “Sebab TPP sendiri dapat ditinjau dari dua sisi, mulai dari kehadiran dan beban kerja ASN. Dimana dari kehadiran juga menjadi indikator yang penting untuk dinilai,” sebut katakan, dengan diberlakukan TPP, diharapkan Aparatur Sipil Negara ASN dapat meningkatkan pelayanan publik. Selain meningkatkan pelayanan publik, pemberlakuan TPP dipastikan memacu dispilin dan kinerja ASN, sebab dua hal itu akan menjadi pertimbangan untuk menghitung nilai penghasilan yang akan diterima pegawai.“Dimana dari segi kedisiplinan, pegawai nantinya dituntut hadir dan melakukan absensi pada pukul WIT Wit dan Wit saat pulang kerja. Sehingga nanti yang tentukan besaran gaji seorang ASN itu, dirinya sendiri. Namun persentasenya, 50 persen kinerja dan 50 persen disiplin. Contohnya saya dengan pak pegawai lainnya, dimana mereka bisa menerima penghasilan lebih besar”. “Alasannya karena ada hal-hal tertentu yang dia kerjakan di luar jam kantor, sehingga penghasilannya lebih tinggi. Dengan demikian, TPP ini memacu pegawai untuk tidak sekedar hadir di kantor tetapi harus ada kerjanya, sekecil apa pun itu,” terang diketahui, sistem e-TPP nantinya digunakan berdasarkan kelas jabatan dari masing-masing ASN. Mulai dari kelas 1 sampai kelas jabatan 15, dimana kelas 1 hingga kelas 7 pejabat pelaksana, yang memiliki jabatan atau ada tugas yang diberikan. Kelas 8 keatas dari Eselon 4 hingga Eselon 1A Sekda, sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing.
SEMANGGI - Dana tambahan penghasilan pegawai TPP bagi aparatur sipil negara ASN di Pemkab Karawang, pada bulan Januari dan Februari 2021, dipotong sebesar 5 persen tanpa pemberitahuan dan persetujuan para ASN. Pemotongan TPP itu dilakukan untuk dana bantuan bagi korban banjir yang sempat terjadi di Karawang. Tercatat sedikitnya ada ASN Pemkab Karawang yang dana TPP-nya dipotong. Video Museum Gedung Juang 45 Tambun Padukan Modernisasi dalam Balutan Klasik Atas hal ini sejumlah aktivis antikorupsi di Karawang menilai pemotongan TPP ASN oleh Pemkab Karawang secara sepihak dapat menyeret pihak Bank BJB Cabang Karawang. Sebab, pemotongan dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tidak melalui proses serta payung hukum yang berlaku. Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Cabang Bank BJB Karawang, Afandi, angkat bicara. Baca juga Perumahan Golden Karawang City Cegah Banjir dengan Teknologi Folder Sistem Baca juga Seorang ASN Kabupaten Karawang Ini Terus Menjerit Padahal Jarum Suntik Belum Menempel di Kulit Menurut Afandi, Bank BJB Karawang melakukan pemotongan TPP tersebut sesuai dengan surat permohonan dari dinas terkait Pemkab Karawang. "Bank BJB melakukan hal tersebut sesuai dengan surat permohonan pemotongan dari dinas terkait, yang disampaikan melalui bendahara masing-masing dinas, atau bendahara pembayar gaji masing-masing dinas" kata Afandi saat dikonfirmasi Warta Kota, Sabtu 27/3/2021. Afandi menjelaskan yang ia pahami pembuat kebijakan pemotongan TPP ini adalah BKPSDM Kabupaten Karawang. "Yang saya pahami adalah pembuat kebijakan atau BKD, menyampaikan kebijakannya kepada masing-masing OPD. Kemudian bendahara OPD tersebut melakukan perhitungan potongan dan menyampaikan kepada Bank BJB," papar Afandi. Baca juga Anggota Komisi III DPRD Jabar Dapil Depok dan Bekasi Sebut Laba Bank BJB Naik Meski Pandemi Covid-19 "Lalu Bank BJB melakukan pemotongan sesuai perintah bendahara OPD sebagaimana kebijakan berlaku. Namun untuk detailnya bisa ditanyakan ke dinas terkait," kata Afandi. Seperti diketahui, adanya potongan dana tambahan penghasilan pegawai TPP aparatur sipil negara ASN Pemkab Karawang sebesar 5 persen di bulan Januari dan Februari 2021 untuk alokasi bantuan korban banjir daerah setempat, sempat ramai dan menjadi perbincangan. Sejumlah pihak menilai hal ini bisa menyeret pihak BJB Cabang Karawang.
besaran tpp kabupaten karawang