berlakunya hukum pidana menurut waktu
Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam sistem hukum pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") dikenal batas hukuman minimum, yakni dalam hal lamanya hukuman penjara dan hukuman kurungan. Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 181) dalam menjelaskan soal perbedaan pokok antara hukuman penjara dan hukuman kurungan
MataKuliah (Hukum Pidana Islam) Daring HKI 2K18dibuat waktu reunian. Akhirnya ya beginividionya ribut bett😆😆😆
PenggolonganHukum berdasarkan Waktu Berlakunya. Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, yakni hukum positif, hukum negatif, dan hukum alam. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut waktu berlakunya : Hukum Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan
Dalamkajian ilmu hukum pidana, kekuatan berlakunya hukum pidana menurut waktu memuat beberapa asas, yaitu asas legalitas dan asas temporis delicti yang masing-masing mempunyai konsekuensi logis atas pengaturannya. Konsekuensi yang muncul pada asas legalitas adalah sering kali perbuatan yang jahat, namun ternyata tidak tercantum dalam hukum pidana.
selamawaktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52. (4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Pasal 13
Er Sucht Sie Kölner Stadt Anzeiger. Asas Berlakunya Hukum Pidana Berdasarkan Waktu. Asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat 1 kuhp. Asas kewarganegaraan umum mencakup atas 4 empat asas, yakni asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, asas ius sanguinis, dan juga asas. PPT ASASASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA PowerPoint from Adapun pengecualian asas teritorial berdasarkan hukum internasional yakni orang yang memiliki kekebalan atau hak immunitas atau exteritorialitet sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu. Asas legalitas telah tertuang dalam pasal 1 ayat 1 kuhp yang dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan seseorang harus. Hukum ini berlaku dimanapun, untuk siapapun, dan kapanpun. Jika Terpidana Tidak Membayar Pidana Denda Dalam Jangka Waktu Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1 Atau Ayat 2 Maka Harta Kekayaan Atau Pendapatan Terpidana Yang Masuk Penggolongan Ini Adalah Asas Suatu Asa Yang Memberlakukan Suatu Kuhp Bagi Semua Orang Yang Melakukan Perbuatan Ini Terdapat Dalam Pasal 1 Ayat 1 Pengecualian Asas Teritorial Berdasarkan Hukum Internasional Yakni Orang Yang Memiliki Kekebalan Atau Hak Immunitas Atau Exteritorialitet Sebagaimana Disebutkan Di Bawah Ini, Yaitu. Jika Terpidana Tidak Membayar Pidana Denda Dalam Jangka Waktu Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat 1 Atau Ayat 2 Maka Harta Kekayaan Atau Pendapatan Terpidana Dapat. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan feit pidana sedangkan. Dalam kuhp asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Pertama, asas hukum pidana menurut waktu. Asas Yang Masuk Penggolongan Ini Adalah Asas Legalitas. Kalau berdasarkan sifatnya, hukum dibagi. 85 pidana tadi tidak akan. Empat asas berlakunya hukum pidana. Adalah Suatu Asa Yang Memberlakukan Suatu Kuhp Bagi Semua Orang Yang Melakukan Perbuatan Pidana. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Asas legalitas adalah asas yang penting di dalam dalam hukum pidana indonesia, bahkan asas legalitas sering dianggap sebagai roh hukum pidana, tidak hanya itu asas legalitas juga. Hukum ini berlaku dimanapun, untuk siapapun, dan kapanpun. Asas Ini Terdapat Dalam Pasal 1 Ayat 1 Kuhp. Berdasarkan asas teritorial, negara dapat menerapkan hukum pidana di wilayahnya terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana, termasuk warga negara asing. Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4 empat macam asas yaitu sebagai berikut Asas legalitas telah tertuang dalam pasal 1 ayat 1 kuhp yang dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan seseorang harus. Adapun Pengecualian Asas Teritorial Berdasarkan Hukum Internasional Yakni Orang Yang Memiliki Kekebalan Atau Hak Immunitas Atau Exteritorialitet Sebagaimana Disebutkan Di Bawah Ini, Yaitu. Hukum pidana juga dapat dibagi lagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, yaitu Ulasan lengkap artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul perbedaan pengaduan dengan pelaporan yang dibuat oleh christine natalia musa limbu,. Lamintang dan juga sofjan sastrawidjaja.
Terjadinya berbagai kasus pencemaran lingkungan, merupakan cerminan dari kurangnya rasa tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan maka perlu adanya penegakan hukum lingkungan hidup. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimanakah penegakan hukum pidana lingkungan oleh kepolisian dan kejaksaan terhadap korporasi setelah berlakunya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Sulawesi Tenggara?; 2. Kendala-kendala hukum apa yang timbul dalam praktek pidana yang dihadapi oleh kepolisian dan Kejaksaan apabila korporasi melakukan pencemaran lingkungan hidup setelah berlakunya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Propinsi Sulawesi Tenggara?. Penelitian ini adalah penelitian dalam penelitian ini menunjukan tahap penegakan hukum, seperti yang dikemukakan oleh Joseph Goldstein, masih lemahnya pelaksanaan penegakan hukum. Penegak hukum full enforcement khususnya di tahap penyidik kepolisian masih lemah pelaksanaannya. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan belum secara maksimal, artinya kebijakan subyektif dari penegak hukum untuk melanjutkan tindak pidana ke proses lebih lanjut. Kondisi seperti ini dijadikan peluang bagi korporasi untuk berbuat semaunya dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu, kepolisian dan kejaksaan harus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Kendala-kendala utama yang terjadi dalam praktek penegakan hukum yang dihadapi oleh kepolisian dan kejaksaan apabila korporasi melakukan tindak pidana lingkungan hidup, paling tidak ada lima kendala yang mempengaruhi penegakan hukum, termasuk penegakan hukum pidana lingkungan diantaranya a.Kendala Sumber Daya Manusia Penegak Hukum masih terbatas; b.Tindak Lingkungan Hidup belum Menjadi prioritas; c. Kendala Koordinasi antar Instansi dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan; d.Kendala Profesionalisme penegak hukum; e.Kendala Sarana atau Fasilitas yang Mendukung Penegakan hukum; f.Ketergantungan Penerapan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Hukum Administratif; g. Hukum Pidana masih Bersifat Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Kendalakendala yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut, dikategorikan sebagai penegakan hukum tipe full enforcement, yaitu mengharapkan para penegak hukum melakukan penegakan hukum secara maksimal, namun demikian hal itu dianggap sebagai suatu yang tidak realistis sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam penegakan hukum pidana. Penegakan hukum tipe actual enforcement penegakan hukum pidana yang dapat dilakukan secara nyata dapat dilaksanakan tidak lebih dari separuh dari keseluruhan wilayah penegak hukum. Selama Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diberlakukan yang disahkan 2 tahun lalu belum efektif diterapkan secara keseluruhan. Ternyata satu kasus pun tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi yang ditangani oleh Polres Kab. Kolaka dengan lahirnya Undang -Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum ada yang di tangani.
Dasar Hukum Berlakunya Pidana. Roeslan salah dalam stelsel pidana indonesia 1987 menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif indonesia. Sianturi merumuskan pengertian dari tindak pidana sebagai suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan. RKUHP Mencerminkan NilaiNilai Pancasila Betawi Pos from Berbicara mengenai pengertian hukum perusahaan, maka hal ini juga tidak bisa dipisahkan dengan pengertian hukum dagang dan pengertian perusahaan. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ilustrasi pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan waktu dan tempat berlakunya hukum pidana. Ir ini juga beberapa kali mengalami perubahan antara lain pada i modul pengantar hukum acara pidana tahun 1926 dan 1941, melalui stb. Asas Ini Diatur Dalam Kuhp Yaitu Dalam Pasal 2 Kuhp Yang Menyatakan Apa Perbedaan Antara Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Dengan Menurut Tempat?Roeslan Salah Dalam Stelsel Pidana Indonesia 1987 Menjelaskan, Hukuman Mati Adalah Jenis Pidana Terberat Menurut Hukum Positif Iii Asas Berlakunya Hukum Pidana 27 Umum Berwenang Melakukan Penuntutan. Asas Ini Diatur Dalam Kuhp Yaitu Dalam Pasal 2 Kuhp Yang Menyatakan Yessy kusumadewi hijriani abd razak musahib ade risna sari mia amalia mutmainah nur qoiri manotar tampubolon helda rahmasari stevri iskandar muhamad. Berbicara mengenai pengertian hukum perusahaan, maka hal ini juga tidak bisa dipisahkan dengan pengertian hukum dagang dan pengertian perusahaan. Sianturi merumuskan pengertian dari tindak pidana sebagai suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan. Apa Perbedaan Antara Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Dengan Menurut Tempat? Asas berlakunya hukum pidana menurut waktu 27 1. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ilustrasi pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan waktu dan tempat berlakunya hukum pidana. Ir ini juga beberapa kali mengalami perubahan antara lain pada i modul pengantar hukum acara pidana tahun 1926 dan 1941, melalui stb. Roeslan Salah Dalam Stelsel Pidana Indonesia 1987 Menjelaskan, Hukuman Mati Adalah Jenis Pidana Terberat Menurut Hukum Positif Indonesia. Dasar dasar hukum pidana di indonesia umm press. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana “kuhap” yang berbunyi Pertama, mencari dan menemukan kebenaran karena adanya persangkaan atau dugaan dilanggarnya undang. Bab Iii Asas Berlakunya Hukum Pidana 27 A. Fungsi hukum acara pidana menurut van bemmelen, antara lain Dasar hukum uu pidana khusus dilihat dari hukum pidana adalah pasal 103 kuhp. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 137 uu no. Penuntut Umum Berwenang Melakukan Penuntutan. 1 suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan. Pasal 103 ini mengandung pengertian “ bagaimana keadilan bisa tercipta, jika orang tak bersalah disiksa menjadi terdakwa “.
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Seperti yang kita ketahui Hukum Pidana adalah sebuah aturan-aturan yang mempunyai sangsi kurungan, putusan bebas, putusan pidana dan lepas dari tuntutan pidana. Tindak pidana merupakan penderitaan baik berupa fisik maupun psikis, ialah perasaan tidak senang, sakit hati, amarah, tidak puas, terganggunya ketentraman bathin. Hal ini bukan dirasakan oleh pelaku kajahatnnya saja, akan tetapi semua masyarakat pada umumnya. Untuk itu diberikan pembalasan yang setimpal sudut objektif kepada pelakunya. Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Berlakunya hukum pidana menurut waktu, mempunyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana. Ketentuan tentang berlakunya hukum pidana menurut waktu dapat dilihat dari Pasal 1 KUHP. Selanjutnya berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat mempunyai arti penting bagi penentuan tentang sampai dimana berlakunya hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana berlakunya Hukum Pidana menurut waktu? 2. Bagaimana berlakunya Hukum Pidana menurut tempat BAB II PEMBAHASAN A. Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Waktu a. Pasal 1 ayat 1 KUHP Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang mengatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Maka apabila perbuatan tersebut telah dilakukan orang setelah suatu ketentuan pidana menurut undang-undang itu benar-benar berlaku, pelakunya itu dapat dihukum dan dituntut berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam ketentuan pidana tersebut. Ini berarti bahwa orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan diancam dengan hukumnan oleh undang-undang itu hanya dapat dihukum dan dituntut berdasarkan undang-undang pidana atau berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang berlaku, pada waktu orang tesebut telah melakukan tindakannya yang terlarang dan diancam dengan hukuman. Didalam Pasal 1 ayat 1 KUHP mengandung asas legalitas, yakni seseorang tidak dapat dikenai hukuman atau pidana jika tidak ada Undang-Undang yang di buat sebelumnya. Contoh pada sekitar tahun 2003 di Yogyakarta terjadi kasus “cyber crime” yang berupa “carding”, tetapi pada saat itu Undang-Undang tentang “cyber crime” belum disahkan oleh karena itu para pelaku tidak bisa diadili atau dikenai hukuman. Kemudian pada bulan maret tahun 2008, Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh sebagai wakil pemerintah dalam sidang Paripurna mengapresiasi sikap DPR yang menyetujui RUU ITE untuk kemudian resmi menjadi undang-undang. Dalam UU ITE tersebut banyak diatur mengenai masalah transaksi elektronik baik yang dilakukan dalam transasksi perbankan ataupun komunikasi. Selain itu, dalam UU tersebut juga mengatur mengenai pelarangan situs-situs porno. Termasuk menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan. Dengan adanya UU ITE ini akan memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan Negara. Disamping itu dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga mengandung asas lex temporis delictie yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan seseorang harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku saat itu. b. Pasal 1 ayat 2 KUHP Konsep KUHP lebih memperinci perubahan undang-undang pidana tersebut. Pasal 1 ayat 2 KUHP merupakan pengecualian terhadap berlaku surut retroaktif undang-undang pidana. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP dimungkinkan suatu peraturan pidana berlaku surut, namun demikian aturan undang-undang tersebut haruslah yang paling ringan atau menguntungkan bagi terdakwa. Dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP mempunyai 2 ketentuan pokok, yaitu a. Sesudah perbuatan dilakukan ada perudahan dalam perundang-undangan. b. Dipakai aturan yang paling menguntungkan atau meringankan. Menurut Bambang Poernomo, 2 dua ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP itu menimbulkan pandangan dan masalah, sehingga perlu ditinjau kembali atas kemanfaatan dari hukum peralihan yang peru-musannya seperti itu akan ditiadakn sama sekali dengan pertimbangan sebagai berikut Tidak ada hukum yang berdiri sendiri tanpa pengaruh dari lapangan hukum yang lain sehingga hukum pidana akan tetap memperhatikan perkembangan lapangan hukum yang lain. a. Dasar perubahan undang-undang yang baru adalah karena bahan perasaan/keyakinan/ kesadaran hukum rakyat, yang melalui badan pembentuk undang-undang membentuk undang-undang baru, untuk perbuatan pidana yang terjadi kemudian, sehingga perubahan undang-undang yang karena sifatnya berlaku sementara tidak termasuk perubahan di sini. b. Perubahan undang-undang yang menyangkut berat atau ringannya ancaman pidana tidak akan mempunyai arti, karena di dalam prakteknya hakim tetap memegang asas kebebasan di dalam menjatuhkan pidana yang diancam. d. Asas lex temporis delicti yang berlaku secara tertulis maupun tidak tertulis adalah asas yang menjamin kepastian hukum serta keadilan hukum. Kemudian Bambang Poernomo, lebih lanjut menyatakan bahwa; Hukum peralihan yang tercantun di dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP hanyalah mempunyai arti historis bagi suatu negara yang untuk pertama kali mempunyai dan membentuk kodifikasi atau undang-undang hukum pidana, sebagai peralihan dari keadaan hukum yang teratur dan sewenang-wenang menuju kepada tertib hukum pidana. Bagi suatu negara yang akan atau telah menyempurnakan kodifikasi atau undang-undang hukum pidananya, tidak secara mutlak harus mencantumkan lagi hukum peralihan seperti Pasal 1 ayat 2 KUHP itu, dengan konsekuensi bahwa secara prinsip berpegang pada Lex temporis delicti dengan pengertian suatu peraturan hukum yang memuat lembaga atau yang menimbulkan ancaman pidana bagi suatu perbuatan tidak dapat berlaku surut kecuali dengan tegas ditentukan sebagai demikian, maupun hal-hal yang menimbulkan perubahan terhadap isi normanya saja. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum pidana mempunyai isi tentang norma dan sanksi pidana, sehingga sudah sewajarnya apabila isi yang terakhir dijaga oleh lex temporis delicti perubahan Pasal 364, 374, 379, 407 1 KUHP. Kemudian Hazwinkel-Suringa, antara lain berpendapat bahwa lebih bermanfaatlah kalau Pasal 1 ayat 2 KUHP diha-puskan, yang berarti bahwa ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku pada waktu deliklah yang dipergunakan oleh hakim. Hal mana adil, dan berarti semua pembuat delik diperlakukan sama.[1] Kerugian yang dapat ditimbulkan, oleh karena undang-undang baru tidak dapat dipergunakan, dapat diatasi dengan jalan a. penuntut umum dapat mempergunakan asas oppurtunitas. b. Hakim dapat memberikan pengampunan. c. Pembuat undang-undang dapat saja memper-hatikan tiap-tiap perubahan undang-undang pidana yang lama dengan jalan membuat ketentuan pidana khusus. B. Berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat Mengenai berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat locus deliciti ini, dalam KUHP tidak ada ketentuan apa-apa. Lain misalnya dengan KUHP di Jerman, dimana dalam pasal 3 ditentukan bahwa tenpat perbuatan pidana adalaha tempat dimana tempat terdakwa berbuat, diaman seharusnya terjadi. Menurut teori, biasanya tentang locus deliciti ini ada dua aliran, yaitu a. Aliran yang menentukan di satu tempat, yaitu tempat dimana terdakwa berbuat. b. Aliran yang menentukan beberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, mungkin tempat akibat. Sebagai contoh dari aliran yang pertama adalah Arrest HR di Netherland tahun 1889 tentang “penipuan”.[2] Duduk perkaranya adaalah sebagai berikut; Terdakwa dari Amsterdam minta kepada perusahaan di Perancis supaya dikirim barang-barang atas tanggungannya kepada alamat tertentu di Amsterdam. Surat pemesanan itu dibuat sedemikian rupa seakan-akan pemesanan tersebut mewakili perusahaan ekspor secara besar-besaran dan yang mewakili kreditwaarding dapat dipercaya utang.setelah barang-barang dikirim dan kemudian ternyata tidak dibayar, maka dibikin perkara di Amsterdam tadi dengan tuduhan penipuan. Perkara itu maju di pengadilan Amsterdam. Jawab terdakwa “penipuan itu terjadi pada saat barang itu diberikan oleh orang yang kena tipu. Barang-barang itu diberikan di Perancis, untk seterusnya disampaikan kepada alamatnya di Amsterdam. Maka dari itu penipuan terjadi diperancis dan bukan di Amsterdam sehingga pengadilan Amsterdam tidak berhak memriksanya, sebab dalam hal ini berlaku hukum Perancis. Pendirian HR tempat kejadian bukanlah ditentukan oleh tempat dimana akibat dari kelakuan terdakawa itu terjadi, tetapi ditentukan oleh tempat dimana terdakwa itu berbuat. Sejauh apa yang dari pihaknya yang diperlakukan bagi kejahatan tersebut. Teori tentang tempat dimana kelakuan terjadi diluaskan dengan tempat diman alat yang dipakai oleh terdakwa untuk bekerja, manakala terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana menggunakan suatu alat. Umpamanya membunuh dengan menggunakan mwmasang bom waktu, locus deliciti adalah tempat dimana tempat korban di umumkan. Menurut aliran yang kedua, locus deliciti adalah pilih antara tempat diman perbuatan dimulai dengan kwlakuan terdakwa hingga perbuatan selesai dengan timbulnya akibat. BAB III KESIMPULAN A. Berlakunya Undang-Undang Pidana Menurut Waktu a. Pasal 1 ayat 1 KUHP Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang mengatakan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Maka apabila perbuatan tersebut telah dilakukan orang setelah suatu ketentuan pidana menurut undang-undang itu benar-benar berlaku, pelakunya itu dapat dihukum dan dituntut berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam ketentuan pidana tersebut. Didalam Pasal 1 ayat 1 KUHP mengandung asas legalitas, yakni seseorang tidak dapat dikenai hukuman atau pidana jika tidak ada Undang-Undang yang di buat itu dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga mengandung asas lex temporis delictie yaitu tiap tindak pidana yang dilakukan seseorang harus diadili menurut ketentuan pidana yang berlaku saat itu. b. Pasal 1 ayat 2 KUHP Konsep KUHP lebih memperinci perubahan undang-undang pidana tersebut. Pasal 1 ayat 2 KUHP merupakan pengecualian terhadap berlaku surut retroaktif undang-undang pidana. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP dimungkinkan suatu peraturan pidana berlaku surut, namun demikian aturan undang-undang tersebut haruslah yang paling ringan atau menguntungkan bagi terdakwa. Dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP mempunyai 2 ketentuan pokok, yaitu a. Sesudah perbuatan dilakukan ada perudahan dalam perundang-undangan. b. Dipakai aturan yang paling menguntungkan atau meringankan. B. Berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat Mengenai berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat locus deliciti ini, dalam KUHP tidak ada ketentuan apa-apa. Lain misalnya dengan KUHP di Jerman, dimana dalam pasal 3 ditentukan bahwa tenpat perbuatan pidana adalaha tempat dimana tempat terdakwa berbuat, diaman seharusnya terjadi. Menurut teori, biasanya tentang locus deliciti ini ada dua aliran, yaitu a. Aliran yang menentukan di satu tempat, yaitu tempat dimana terdakwa berbuat. b. Aliran yang menentukan beberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, mungkin tempat akibat. Menurut aliran yang kedua, locus deliciti adalah pilih antara tempat diman perbuatan dimulai dengan kwlakuan terdakwa hingga perbuatan selesai dengan timbulnya akibat. [1] A. Zainal Abidin Farid, 1995 154 [2] arrest pidana Bemmelen kaca 40 no. 14
Ilustrasi Pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan Waktu dan Tempat Berlakunya Hukum Pidana. 1. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pruevia Lege Punali Mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan,yaitu mengenai criminal act terdapat dasar yang pokok, yaitu asas legalitas principle of legality asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang undangan. Asas ini dikenal dengan bahasa latin “ Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege Punali “ yang artinya “ tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang undang hukum pidana terlebih dahulu. Ucapan ini berasal dari Anselm von Feuerbach, seorang sarjana hokum pidana jerman 1775 – 1833 dalam bukunya yang berjudul “ Lehrbuch des Peinlichen Rech “ 1801. Perumusan asa legalitas ini dalam bahasa latin dikemukakan sehubungan dengan teorinya “ Von Psycologischen Zwang “ paksaan psikologis. Teori ini menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam peraturan bukan saja tentang perbuatan yamg harus ditulis oengan jelas tetapi juga tentang macamnya pidana yung diancamkan. Asas Retroaktif Peraturan undang-unndang itu harus sudah ada sebelum tindak pidana itu terjadi, artinya peraturan pidana tidak boleh berlaku surut retroaktif . Dasar pemikirannya adalah untuk menjamin kebebasan individu terhadap kesewenang-wenangan penguasa dan peradilan, selain itu juga dengan adanya pendirian yang berhubungan dengan pendapat bahwa pidana itu merupakan paksaan psikis psycologische dwang. Aturan tentang tidak berlaku surutnya suatu peraturan pidana ini dapat diterobos oleh pembentuk undang-undang, sebab aturan itu cuma tercantum dalam undang-undang biasa, jadi apabila pembentik undang-undang menyatakan suatu undang-undang berlaku surut, merupakan sepenuhnya wewenang dari pembentuk undang-undang dalam hal ini berlaku asas “ Lex posterior derogat legi piori “, artinya dalam hal tingkatan peraturan itu sama, maka peraturan yang ditetapkan kemudian mendesak peraturan terdahulu. ; 25 . Asas lex tempores delicti yang menimbulkan larangan berlaku retro aktif bagi peraturan pidana ini ada pengecualiannya seperti tertera pada pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan di dalam perundang-undangan dipakai peraturan yang paling ringan bagi menurut pasal ini dimungkinkan suatu peraturan pidana berlaku terhadap asas ini terdapat pula dalam rancangan KUHP pasal 2 yang berbunyai “ Jika terdapat perubahan peraturan undang-undang setelah perbuatan terjadi,maka diterapkan peraturan tang paling menguntungkan “. Apakah arti perubahan dalam perundang-undangan ? Ada beberapa pandangan a. Ajaran Formil Menurut Simons ada perubahan apabila ada perubahan dalam teks undang-undang pidana dalam undang-undang lain bukanlah perubahan seperti yang dimaksud seperti dalam pasal 1 ayat 2 KUHP. b. Ajaran Materil Terbatas Tiap perubahan dalam perundang-undangan digunakan untuk keuntungan terdakwa. Kapankah suatu peraturan itu disebut meringankan atau menguntungkan terdakwa? Pengertian paling ringan atau paling menguntungkan itu harus diartikan seluas-luasnya, dan tidak hanya mengenai pidananya saja, melainkan mengenai segala sesuatu dari peraturan itu yang mempunyai pengaruh terhadap penilaian suatu tindak pidana. Penentuan harus dilakukan in concreto dan tidak in abstracto. Misalnya terdapat suatu delik, pidananya diperberat, akan tetapi delik itu dijadikan delik aduan. Manakah yang menguntungkan terdakwa? Ini tergantung pada keadaan yang kongkrit apakah ada pengaduan atau tidak. Kalau tidak ada pengaduan aturan baru yang berlaku berarti bahwa terdakwa dituntut, sebaliknya kalau ada pengaduan maka peraturan lama yang diterapkan karena pidananya lebih ringan Sudarto 1990; 26-29 . 2. Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat Pembentukan undang-undang dapat berlakunya undang-undang yang undang-undang pusat dapat menetapkan berlakunya undang-undang pidana terhadap tindak pidana atau di luar wilaytah Negara, sedangkan pembentukan undang-undang daerah hanya terbatas pada daerahnya masing-masing. Dari sejarah hukum pidana dapat diketahui bahwa sudah sejak lama orang mengenal apa yang oleh Mayer disebut elementen princip, atau yang oleh Van Hamel disebut grondbeginsel, yang kedua-duanya dapat diterjemahkan dengan “asas dasar yang menentukan” pada waktu mengadili seseorang yang dituduh telah melakukan tindak pidana. Hakim tidak dibenarkan memberlakukan undang-undang pidana lain kecuali yang berlaku di negaranya sendiri. Tetapi sekarang orang harus mengakui kenyataan bahwa sulit untuk memberlakukan asas dasar tadi tanpa penyimpangan sedikitpun. Bagaimana caranya agar pelakuntindak pidana itu dapat diadili oleh hakim seperti yang dimaksud dalam asas dasar terdebut memberlakukan undang-undang negaranya sendiri? untuk memecahkan persoalan tersebut di dalam doktrin dikenal beberapa asas yang bias disebut sebagai “Asas-asas tentang berlakunya undang –undang pidana menurut tempat”. Asas-asas tersebut adalah Asas Territorial Tercantum dalam Pasal 2 yang menyatakan “ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di alam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana”. Berdasarkan ketentuan pasal ini maka bagi setiap orang baik WNI maupun orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Republik Indonesia, maka baginya dikenakan aturan pidana yang dicantumkan dalam undang-undang Indonesia. Asas Kebangsaan atau Asas Nasional Aktif atau Asas Personal Asas ini dapat pula disebut asas kepentingan nasional atau asas personalitas. Asas ini tercantum pada Pasal 5 KUHP. Berdasarkan pasal ini maka, bagi warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang menyangkut tentang keamanan Negara, kedudukan Kepala Negara, penghasutan untuk melakukan tindak pidana, tidak memenuhi kewajiban militer, perkawinan melebihi jumlah yang ditentukan, dan pembajakan, maka pelakunya dapat dituntut menurut aturan pidana Indonesia oleh Pengadilan Indonesia. Kepentingan nasional yang dipertahankan di sini adalah agar pelaku tindak pidana yang warga negara Indonesia itu, walaupun peristiwanya terjadi di luar Indonesia tidak diadili dan dikenakan hukum dari Negara yempat terjadinya peristiwa itu. Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif Asas ini juga disebut asas perlindungan bescherming-beginsel. Asas ini bertujuan melindungi wibawa dan martabat Negara Indonesia dari tindakan orang jahat yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia maupun orang asing yang mengancam kepentingan nasional Indonesia. Asas nasionalitas pasif in tidak melihat kewarganegaraan dari pelaku, melainkan melihat pada tindak pidana yang terjadi itu telah mengancam kepentingan nasional Indonesia. Asas Persamaan atau Asas Universalitas Asas ini melindungi kepentingan antar Negara tanpa melihat kewarganegaraan pelakunya. Yang diperhatikan adalah kepentingan Negara lain sebagai tempat dilakukannya suatu tindak pidana tertentu. Komentar komentar
berlakunya hukum pidana menurut waktu